Selamat Datang

Minggu, 29 April 2018

TUTORIAL PENGISIAN LAPORAN MINGGUAN PANTALIH PEMILIHAN UMUM 2019


Oleh : Jan Roiko Purba (PPS Cilangkap)

Untuk Mempermudah Pantarlih melakukan pengisian pada laporan mingguan yang merupakan kewajiban setiap Pantalih untuk melaporkan kepada PPS.  Untuk itu diharapkan Pantarlih dapat memahami hal-hal apa saja yang dimaksudkan dalam setiap item pada Form laporan mingguan Pantarlih. Tutorial ini merpakan inisiatif saja untuk mempermudah kinerja pantarlih dan PPS, bukan diterbitkan oleh KPU RI. Beikut cara mudah mengisi laporan mingguan tersebut :

CARA PENGISIAN LAPORAN MINGGUAN
I.                    A.KPU (DP4)
1.       A. KPU adalah DP4 yang Pantarlih terima dari PPS
2.       Untuk mengisi kolom ini, pastikan anda telah melakukan pencoklitan, jadi jumlah warga yang dicoklit berdasarkakn DP4 diinput dalam kolom ini, jumlah Laki-laki, Jumlah Perempuan, kemudian pada kolom selanjutnya, Laki-laki dan Perempuan dijumlah.
3.       Isi data ini berdasarkan cumlah warga yang dicoklit berdasarkan DP4.

II.                  A.A.KPU (DAFTAR PEMILIH BARU)
1.       A.A.KPU adalah Formulir untuk Pemilih Baru
2.       Pemilih Baru adalah warga yang memiliki kriteria sbb:
a.      Warga yang tidak terdaftar di A.KPU/DP4 dan dipastikan tidak ada di TPS lain dengan berkoordinasi dengan PPS.
b.      Warga yang Baru akan berusia 17 tahun sampai pada 17 April 2019
c.     Warga yang dulu nya adalah TNI/Polri dan Pada saat pencoklitan telah purnawirawan dengan memastikan bahwa telah memiliki Surat Keterangan Purnawirawan yang diterbitkan oleh TNI/Polri.
3.    Pastikan Pemilih Baru/ Tambahan tersebut adalah benar warga setempat dengan meneliti Kartu Keluarga dan KTP-El atau Surat Keterangan yang ditandadtangani oleh Dinas Terkait.

III.                PEMILIH TMS
1.       Pemilih TMS adalah berdasarkan DP4 (A.KPU)
2.       Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) adalah Sbb :
a.       Meninggal Dunia
b.      Ganda
c.       Dibawah Umur
d.      Pindah Domisili
e.      Tidak Dikenal
f.        TNI/ POLRI
g.       Hilang Ingatan
h.      Hak Pilih Dicabut
i.         Bukan Penduduk Setempat
j.        Pindah TPS
3.     Apabila terdapat keraguan, maka diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat.
4.  Untuk Pengisian pada Laporan Mingguan terkait dengan Pemilih TMS ini, haruslah Berdasarkan DP4

IV.                PEMILIH DIPERBAIKI
1.      Pemilih Diperbaiki adalah Berdasarkan DP4 (A.KPU)
2.     Perbaikan yang dimaksut adalah, jika didalam DP4 terdapat kesalahan dan atau kekeliruan, baik itu Nomor KK, NIK, Nama, Tanggal Lahir, Alamat, maka pada DP4 dilakukan pencoretan sesuai dengan kolom yang diperbaiki, kemudian memberikan keterangan perubahan dibawah yang dicoret tersebut.

V.                  PEMILIH DISABILITAS
1.       Pemilih Disabilitas adalah Berdasarkan A.KPU dan A.A.KPU
2.       Kriteria Pemilih Disabilitas adalah sbb :
a.      Tuna Daksa
b.     Tuna Netra
c.      Tuna Rungu
d.     Tuna Grahita
e.      Disabilitas lainnya.
3.   Pengisian Laporan Disabilitas ini berdasarkan DP4 dan Tambahan yang telah dilakukan pencoklitan.

VI.                JUMLAH KK COKLIT
1.       Jumlah KK di Coklit adalah berdasarkan A.KPU dan A.A.KPU
2.     Untuk pengisian pada kolom ini adalah berdasarkan jumlah KK yang dicoklit di DP4  dan Form Pemilih Baru/Tambahan.

VII.              JUMLAH A.A.1.KPU
1.    Jumlah A.A.1.KPU harus sesuai dengan jumlah KK yang dicoklit, sehingga tidak terdapat selisih angka antara dua kolom ini.
2.    Sebagai Perhatian Jumlah nama pada formulir ini, apa bila dijumlahkan akan sama dengan jumlah A.KPU (DP4) ditambah dengan data Tamabahan.

VIII.            STIKER DITERIMA
1.      Stiker Diterima adalah berdasarkan Jumlah Stiker yang diterima dari PPS
2.      Untuk mengisi kolom ini, Pantarlih harus tahu jumlah stiker yang diterima dari PPS.
3.      Jumlah stiker yang diterima pada hari berikutnya adalah berdasakan sisa stiker hari ini.
4.  Jumlah stiker yang diterima pada minggu berikutnya adalah,  sisa stiker pada minggu sebelumnya ditambah dengan jika ada penambahan stiker dilain waktu ketika pertama kali menerima stiker dari PPS.
5.  Perlu Untuk diketahui, Penempelan Stiker adalah berdasarkan KK yang doklit, dan berdasarkan pada A.KPU dan A.A.KPU (yang masuk pada Form Khusus tidak ditempel stiker)

IX.                SISA STIKER
1.       Sisa Stiker adalah jumlah stiker yang diterima dikurang jumlah KK yang dicoklit.
2.       Sisa stiker hari ini merupakan jumlah stiker yang diterima pada hari berikutnya

X.                  PEMILIH KTP-EL
1.     Pemilih KTP-El adalah jumlah Warga yang dicoklit dan dipastikan sudah EKTP berdasarkan DP4 dan Daftar Tambahan.
2.      Pemilih KTP-El dapat dipastikan berdasarkan pencoklitan terhadap warga tersebut.
3.    Pemilih KTP El ini adalah berdasarkan Jumlah A.KPU ditambah dengan A.A.KPU setelah pencoklitan, dikurang Pemilih Non KTP-El, dikurang Belum Dipastikan KTP-El

XI.                PEMILIH NON KTP-EL
1.    Pemilih Non KTP-el adalah berdasarkan DP4 dan Tambahan/ Daftar Pemilih Baru yang dicoklit dan Berdasarkan pada saat mencoklit dipastikan masih memiliki KTP Lama (reguler).
2.      Belum memiliki KTP-el atau Surat Keterangan (SUKET) yang ditandatangani oleh Dukcapil.

XII.              PEMILIH BELUM DIPASTIKAN KTP-EL
1.    Pemilih Belum dipastikan KTP-el adalah berdasarkan DP4 dan Tambahan/ Daftar Pemilih Baru melalui proses coklit belum memiliki KTP-el seperti Pemilih yang pada saat pencoklitan belum genap usia 17 tahun, namun pada saat Pemilu (17 April 2019) sudah berusia 17 Tahun.
2.      Sedang melakukan pengurusan KTP atau Surat Keterangan (SUKET) belum Keluar.
PENTING UNTUK DIKETAHUI :
1.       Jumlah A.KPU ditambah Jumlah A.A.KPU = Pemilh KTP El ditambah Pemilih Non KTP El ditambah Pemilih belum dipastikan KTP el

2.       Pemilih KTP El = A.KPU ditambah A.A.KPU dikurang Pemilih non KTP El ditambah Pemilih belum dipastikan KTP El

~ Semoga Bermanfaat ~

1 komentar:

  1. Casino Restaurants Near Mohegan Sun, Uncasville, CT - MapYRO
    Find 광주광역 출장샵 Casino restaurants near 속초 출장안마 Mohegan Sun, 당진 출장안마 Uncasville, CT in real-time 상주 출장샵 and see activity. 익산 출장안마

    BalasHapus