Oleh : Jan Roiko Purba
(PPS Cilangkap)
Untuk Mempermudah Pantarlih melakukan pengisian pada laporan mingguan yang
merupakan kewajiban setiap Pantalih untuk melaporkan kepada PPS. Untuk itu diharapkan Pantarlih dapat memahami
hal-hal apa saja yang dimaksudkan dalam setiap item pada Form laporan mingguan
Pantarlih. Tutorial ini merpakan inisiatif saja untuk mempermudah kinerja
pantarlih dan PPS, bukan diterbitkan oleh KPU RI. Beikut cara mudah mengisi
laporan mingguan tersebut :
CARA PENGISIAN LAPORAN
MINGGUAN
I.
A.KPU (DP4)
1.
A.
KPU adalah DP4 yang Pantarlih terima dari PPS
2.
Untuk
mengisi kolom ini, pastikan anda telah melakukan pencoklitan, jadi jumlah warga
yang dicoklit berdasarkakn DP4 diinput dalam kolom ini, jumlah Laki-laki,
Jumlah Perempuan, kemudian pada kolom selanjutnya, Laki-laki dan Perempuan
dijumlah.
3.
Isi
data ini berdasarkan cumlah warga yang dicoklit berdasarkan DP4.
II.
A.A.KPU (DAFTAR PEMILIH BARU)
1.
A.A.KPU
adalah Formulir untuk Pemilih Baru
2.
Pemilih
Baru adalah warga yang memiliki kriteria sbb:
a. Warga
yang tidak terdaftar di A.KPU/DP4 dan dipastikan tidak ada di TPS lain dengan
berkoordinasi dengan PPS.
b.
Warga
yang Baru akan berusia 17 tahun sampai pada 17 April 2019
c. Warga
yang dulu nya adalah TNI/Polri dan Pada saat pencoklitan telah purnawirawan
dengan memastikan bahwa telah memiliki Surat Keterangan Purnawirawan yang
diterbitkan oleh TNI/Polri.
3. Pastikan
Pemilih Baru/ Tambahan tersebut adalah benar warga setempat dengan meneliti
Kartu Keluarga dan KTP-El atau Surat Keterangan yang ditandadtangani oleh Dinas
Terkait.
III.
PEMILIH TMS
1.
Pemilih
TMS adalah berdasarkan DP4 (A.KPU)
2.
Pemilih
TMS (Tidak Memenuhi Syarat) adalah Sbb :
a.
Meninggal
Dunia
b.
Ganda
c.
Dibawah
Umur
d.
Pindah
Domisili
e.
Tidak
Dikenal
f.
TNI/
POLRI
g.
Hilang
Ingatan
h.
Hak
Pilih Dicabut
i.
Bukan
Penduduk Setempat
j.
Pindah
TPS
3. Apabila
terdapat keraguan, maka diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan RT/RW
setempat.
4. Untuk
Pengisian pada Laporan Mingguan terkait dengan Pemilih TMS ini, haruslah Berdasarkan
DP4
IV.
PEMILIH DIPERBAIKI
1. Pemilih
Diperbaiki adalah Berdasarkan DP4 (A.KPU)
2. Perbaikan
yang dimaksut adalah, jika didalam DP4 terdapat kesalahan dan atau kekeliruan,
baik itu Nomor KK, NIK, Nama, Tanggal Lahir, Alamat, maka pada DP4 dilakukan pencoretan
sesuai dengan kolom yang diperbaiki, kemudian memberikan keterangan perubahan
dibawah yang dicoret tersebut.
V.
PEMILIH DISABILITAS
1.
Pemilih
Disabilitas adalah Berdasarkan A.KPU dan A.A.KPU
2.
Kriteria
Pemilih Disabilitas adalah sbb :
a.
Tuna
Daksa
b.
Tuna
Netra
c.
Tuna
Rungu
d. Tuna
Grahita
e.
Disabilitas
lainnya.
3. Pengisian
Laporan Disabilitas ini berdasarkan DP4 dan Tambahan yang telah dilakukan
pencoklitan.
VI.
JUMLAH KK COKLIT
1.
Jumlah
KK di Coklit adalah berdasarkan A.KPU dan A.A.KPU
2. Untuk
pengisian pada kolom ini adalah berdasarkan jumlah KK yang dicoklit di DP4 dan Form Pemilih Baru/Tambahan.
VII.
JUMLAH A.A.1.KPU
1. Jumlah
A.A.1.KPU harus sesuai dengan jumlah KK yang dicoklit, sehingga tidak terdapat
selisih angka antara dua kolom ini.
2. Sebagai
Perhatian Jumlah nama pada formulir ini, apa bila dijumlahkan akan sama dengan
jumlah A.KPU (DP4) ditambah dengan data Tamabahan.
VIII.
STIKER DITERIMA
1.
Stiker
Diterima adalah berdasarkan Jumlah Stiker yang diterima dari PPS
2.
Untuk
mengisi kolom ini, Pantarlih harus tahu jumlah stiker yang diterima dari PPS.
3.
Jumlah
stiker yang diterima pada hari berikutnya adalah berdasakan sisa stiker hari
ini.
4. Jumlah
stiker yang diterima pada minggu berikutnya adalah, sisa stiker pada minggu sebelumnya ditambah
dengan jika ada penambahan stiker dilain waktu ketika pertama kali menerima
stiker dari PPS.
5. Perlu
Untuk diketahui, Penempelan Stiker adalah berdasarkan KK yang doklit, dan berdasarkan
pada A.KPU dan A.A.KPU (yang masuk pada Form Khusus tidak ditempel stiker)
IX.
SISA STIKER
1.
Sisa
Stiker adalah jumlah stiker yang diterima dikurang jumlah KK yang dicoklit.
2.
Sisa
stiker hari ini merupakan jumlah stiker yang diterima pada hari berikutnya
X.
PEMILIH KTP-EL
1.
Pemilih
KTP-El adalah jumlah Warga yang dicoklit dan dipastikan sudah EKTP berdasarkan DP4 dan Daftar Tambahan.
2.
Pemilih
KTP-El dapat dipastikan berdasarkan pencoklitan terhadap warga tersebut.
3. Pemilih
KTP El ini adalah berdasarkan Jumlah A.KPU ditambah dengan A.A.KPU setelah
pencoklitan, dikurang Pemilih Non KTP-El, dikurang Belum Dipastikan KTP-El
XI.
PEMILIH NON KTP-EL
1. Pemilih
Non KTP-el adalah berdasarkan DP4 dan Tambahan/ Daftar Pemilih Baru yang
dicoklit dan Berdasarkan pada saat mencoklit dipastikan masih memiliki KTP Lama
(reguler).
2.
Belum
memiliki KTP-el atau Surat Keterangan (SUKET) yang ditandatangani oleh
Dukcapil.
XII.
PEMILIH BELUM DIPASTIKAN KTP-EL
1. Pemilih
Belum dipastikan KTP-el adalah berdasarkan DP4 dan Tambahan/ Daftar Pemilih
Baru melalui proses coklit belum memiliki KTP-el seperti Pemilih yang pada saat
pencoklitan belum genap usia 17 tahun, namun pada saat Pemilu (17 April 2019)
sudah berusia 17 Tahun.
2. Sedang
melakukan pengurusan KTP atau Surat Keterangan (SUKET) belum Keluar.
PENTING UNTUK DIKETAHUI :
1.
Jumlah
A.KPU ditambah Jumlah A.A.KPU = Pemilh KTP El ditambah Pemilih Non KTP El
ditambah Pemilih belum dipastikan KTP el
2.
Pemilih
KTP El = A.KPU ditambah A.A.KPU dikurang Pemilih non KTP El ditambah Pemilih
belum dipastikan KTP El
~ Semoga Bermanfaat ~
Casino Restaurants Near Mohegan Sun, Uncasville, CT - MapYRO
BalasHapusFind 광주광역 출장샵 Casino restaurants near 속초 출장안마 Mohegan Sun, 당진 출장안마 Uncasville, CT in real-time 상주 출장샵 and see activity. 익산 출장안마