Selamat Datang

Kamis, 29 Oktober 2015

PENGURUSAN PINDAH DARI DAERAH KE DKI JAKARTA







Keterangan Gambar : (Kiri) Halaman 1 surat pindah dari kabupaten, (Kanan) Halaman 2 surat Pindah dari kabupaten.
Jakarta, 28 Oktober 2015

Sahabat-sahabat JRP mungkin ada yang akan mengurus surat pindah dari daerah ke DKI Jakarta, dalam artikel ini penulis akan sampaikan apa-apa saja yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan dalam pengurusannya berdasarkan pengalaman penulis mengurus surat pindah alamat dari Kelurahan Sindar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera utara ke Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Berikut yang harus  #sahabat_JRP persiapkan :
  1. Kartu Keluarga (Asli dan Fhoto Copy)
  2.  KTP (Asli dan Fhoto Copy
  3. Pas Fhoto 3x4 = 2 Lembar 
  4. 4 x 6 = 6 Lembar
  5. Alamat tujuan pindah
Proses di daerah asal :

  1. Bawa berkas yang telah disiapkan ke Kelurahan setempat, dan utarakan tujuan anda 
  2. Uruslah surat pengantar pindah alamat dengan memberitahukan tujuan pindah anda dengan lengkap
  3. Urus juga surat pengantar untuk pengurusan SKCK ke Polsek setempat
  4. Bawa surat pengantar pindah alamat tersebut ke kecamatan untuk ditandatangani oleh pihak kecamatan
  5. Bawa surat pengantar SKCK tersebut ke Polsek setempat untuk dibuatkan surat pengantar pembuatan SKCK di Polres 
  6. Kemudian bawa seluruh berkas yang anda telah siapkan ke Dukcapil untuk pengurusan surat Pindah alamat, dan pengantar SKCK ke Polres untuk pengurusan SKCK
  7. Proses pengurusan surat pindah di Dukcapil tidak berlangsung lama, hanya membutuhkan setengah hari saja 
  8. Di Polres anda akan diminta mengisi form data diri anda,
  9. Kemudian anda disuruh untuk sidik jari untuk pembuatan rumus sidik jari 
  10. Disini anda membutuhkan pas fhoto, baiknya anda persiapkan lebih, atau anda dapat juga melakukan sesi fhoto di lokasi tapi siapkan kocek anda.
  11. Kemudian anda menunggu dan membayar administrasi sebesar Rp. 10.000,-
  12. Jika berkas anda telah selesai, baiknya anda persiapkan uang anda, konon ada tanda terima kasih, beda dengan di Jakarta yang semuanya tidak ada bayaran.
Proses Daerah Tujuan :

  1. Berkas dari daerah anda rapihkan dengan baik. 
  2. Anda harus mengurus surat pengantar dari RT/RW tujuan anda.
  3. Siapkan surat jaminan/ pernyataan bekerja dari tempat anda bekerja 
  4. Siapkan fhoto copy KK dan KTP penjammin (Penulis meminta kepada RT setempat)
  5. Kemudian bawa berkas semuanya (asli) ke kelurahan, di kelurahan akan dikeluarkan surat pengantar, kemudian anda akan disuruh Fhoto Copy rangkap 2.
  6. Kemudian serahkan kembali ke pengurus kelurahan
  7.  Berkas asli dan fhoto copy 1 akan anda bawa ke kecamatan, fhoto copy 2 pertinggal di kelurahan 
  8. Di kecamatan berkas asli akan di ttd oleh petugas kecamatan, kemudian anda disuruh membawanya ke Sudin Kependudukan.
  9. Berkas yang anda masukan ke sudin, akan selesai maksimal 14 hari kerja. 
  10. Setelah berkas dari sudin sudah keluar, anda akan kembali kekelurahan 
  11.  Dikelurahan KTP dan KK anda siap untuk dikeluarkan 
  12. KTP biasanya memakan waktu satu bulan setengah, akan tetapi prosesnya dapat lebih cepat, dengan cara anda meminta kepada pengurus kelurahan surat permohonan pencetakan E-KTP, dan kemudian anda bawa ke Walikota.
Demikian tips pengurusan surat pindah dari daerah ini penulis beritakan, semoga bermanfaat untuk kita semua…

#sahabat_JRP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar