JRP
Pemilu Serentak 2019 tinggal menghitung hari hingga 17 April 2019 yang akan diselenggarakan secara serentak diseluruh Indonesia dan Luar Negeri, denganmenentukan pilihan berarti ikut andil dalam perkembangan bangsa ini 5 tahun kedepan.
Setelah setahun proses persiapan pemilu yang saya ikuti sebagai Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota administrasi Jakarta Timur, dengan mengedapankan pelayanan kepada masyarakat agar dapat memberikan hak pilihnya di TPS pada tanggal 17 April 2019 ini, banyak petanyaan yang muncul dan selalu saya sampaikan solusi-solusi terkait setiap permasalahan pada setiap kesempatan yang ada, baik diskusi dalam keluarga, lingkungan masyarakat serta organisasi yang saya pimpin dan ikuti di Wilayah Jabodetabek ini.
Kali ini saya akan membahas bagaimana seorang perantau yang berdomisili di Kelurahan Cilangkap, namun KTP dan KK nya masih alamat daerah alias kampung halamannya, dimana untuk memilih akan membutuhkan waktu dan biaya dengan merogoh kantung untuk kembali kekampung halaman. hal ini berguna untuk wilayah lain, namun kami ini saya memberikan contoh untuk wilayah Kelurahan Cilangkap, dan sama halnya dnegan kelurahan lainnya diseluruh wilayah Indonesia.
Baik, kita langsung saja ketopik pembahasan, dengan memberikan contoh nama saya sendiri. Ibaratkan saya adalah warga Cilangkap yang sudah lama tinggal di wilayah Cilangkap, namun dikarenakan alasan tertentu sampai pada hari ini saya belum memindahkan alamat KTP saya sesuai dengan tempat tinggal saya saat ini, sehingga untuk mencoblos di Wilayah tempat tinggal saya, saya harus mengurus A5 (pindah memilih).
Tenang saja, sebab sampai pada tanggal 17 Maret 2019 ini, saya yang dengan keterangan diatas dapat mengurus A5 dikelurahan Cilangkap, dengan datang membawa Foto Copy KTP dan KK serta bukti bahwa saya telah terdaftar sebagai pemilih didaerah asal saya, sehingga PPS di kelurahan Cilangkap dapat dengan mudah memindahkan data saya dari daerah asal tersebut, kemudian PPS kelurahan Cilangkap akan mencetak A5 untuk saya mencoblos nantinya.
Untuk mengetahui apakah anda terdaftar atau tidak dikelurahan asal anda, anda dapat mengklik link dibawah ini : https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ kemudian isi nama depan anda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda.
Atau jika anda sedang berada didaerah dimana alamat anda sesuai dengan KTP dan KK anda saat ini, namun pada saat pencoblosan, anda berada didaerah dikarenakan tugas bekerja atau pendidikan, anda dapat mengurus A5 di kelurahan anda tersebut, dengan memberitahukan Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten atau Kota serta Provinsi tujuan anda, sehingga petugas dapat mencetak A5 anda, dan mengirimkan data online anda ke Kelurahan Tujuan anda.
Jangan lupa, apanila hal demikian anda laksanakan, sesampainya ditujuan anda, segera melaop ke PPS kelurahan tersebut, agar anda ditempatkan di TPS terdekat dimana anda tinggal, jika tidak melapo, anda akan kebingungan mencari TPS tempat anda mencoblos.
mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat untuk pemilih perantau dimanapun berada, dan mari berbagi sebagai informasi untuk saudara, teman, rekan kerja dan siapapun yang sekiranya membutuhkan informasi ini, karena berbagi itu adalah indah.
Salam Jangan Golput..
sebab Golput bukan lah pilihan, anda tidak memilih pasti ada yang terpilih, jadi, mari kita gunakan hak pilih kita sebagai warga negara yang baik.
sebab Golput bukan lah pilihan, anda tidak memilih pasti ada yang terpilih, jadi, mari kita gunakan hak pilih kita sebagai warga negara yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar