Selamat Datang

Minggu, 29 April 2018

TUTORIAL PENGISIAN LAPORAN MINGGUAN PANTALIH PEMILIHAN UMUM 2019


Oleh : Jan Roiko Purba (PPS Cilangkap)

Untuk Mempermudah Pantarlih melakukan pengisian pada laporan mingguan yang merupakan kewajiban setiap Pantalih untuk melaporkan kepada PPS.  Untuk itu diharapkan Pantarlih dapat memahami hal-hal apa saja yang dimaksudkan dalam setiap item pada Form laporan mingguan Pantarlih. Tutorial ini merpakan inisiatif saja untuk mempermudah kinerja pantarlih dan PPS, bukan diterbitkan oleh KPU RI. Beikut cara mudah mengisi laporan mingguan tersebut :

CARA PENGISIAN LAPORAN MINGGUAN
I.                    A.KPU (DP4)
1.       A. KPU adalah DP4 yang Pantarlih terima dari PPS
2.       Untuk mengisi kolom ini, pastikan anda telah melakukan pencoklitan, jadi jumlah warga yang dicoklit berdasarkakn DP4 diinput dalam kolom ini, jumlah Laki-laki, Jumlah Perempuan, kemudian pada kolom selanjutnya, Laki-laki dan Perempuan dijumlah.
3.       Isi data ini berdasarkan cumlah warga yang dicoklit berdasarkan DP4.

II.                  A.A.KPU (DAFTAR PEMILIH BARU)
1.       A.A.KPU adalah Formulir untuk Pemilih Baru
2.       Pemilih Baru adalah warga yang memiliki kriteria sbb:
a.      Warga yang tidak terdaftar di A.KPU/DP4 dan dipastikan tidak ada di TPS lain dengan berkoordinasi dengan PPS.
b.      Warga yang Baru akan berusia 17 tahun sampai pada 17 April 2019
c.     Warga yang dulu nya adalah TNI/Polri dan Pada saat pencoklitan telah purnawirawan dengan memastikan bahwa telah memiliki Surat Keterangan Purnawirawan yang diterbitkan oleh TNI/Polri.
3.    Pastikan Pemilih Baru/ Tambahan tersebut adalah benar warga setempat dengan meneliti Kartu Keluarga dan KTP-El atau Surat Keterangan yang ditandadtangani oleh Dinas Terkait.

III.                PEMILIH TMS
1.       Pemilih TMS adalah berdasarkan DP4 (A.KPU)
2.       Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) adalah Sbb :
a.       Meninggal Dunia
b.      Ganda
c.       Dibawah Umur
d.      Pindah Domisili
e.      Tidak Dikenal
f.        TNI/ POLRI
g.       Hilang Ingatan
h.      Hak Pilih Dicabut
i.         Bukan Penduduk Setempat
j.        Pindah TPS
3.     Apabila terdapat keraguan, maka diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat.
4.  Untuk Pengisian pada Laporan Mingguan terkait dengan Pemilih TMS ini, haruslah Berdasarkan DP4

IV.                PEMILIH DIPERBAIKI
1.      Pemilih Diperbaiki adalah Berdasarkan DP4 (A.KPU)
2.     Perbaikan yang dimaksut adalah, jika didalam DP4 terdapat kesalahan dan atau kekeliruan, baik itu Nomor KK, NIK, Nama, Tanggal Lahir, Alamat, maka pada DP4 dilakukan pencoretan sesuai dengan kolom yang diperbaiki, kemudian memberikan keterangan perubahan dibawah yang dicoret tersebut.

V.                  PEMILIH DISABILITAS
1.       Pemilih Disabilitas adalah Berdasarkan A.KPU dan A.A.KPU
2.       Kriteria Pemilih Disabilitas adalah sbb :
a.      Tuna Daksa
b.     Tuna Netra
c.      Tuna Rungu
d.     Tuna Grahita
e.      Disabilitas lainnya.
3.   Pengisian Laporan Disabilitas ini berdasarkan DP4 dan Tambahan yang telah dilakukan pencoklitan.

VI.                JUMLAH KK COKLIT
1.       Jumlah KK di Coklit adalah berdasarkan A.KPU dan A.A.KPU
2.     Untuk pengisian pada kolom ini adalah berdasarkan jumlah KK yang dicoklit di DP4  dan Form Pemilih Baru/Tambahan.

VII.              JUMLAH A.A.1.KPU
1.    Jumlah A.A.1.KPU harus sesuai dengan jumlah KK yang dicoklit, sehingga tidak terdapat selisih angka antara dua kolom ini.
2.    Sebagai Perhatian Jumlah nama pada formulir ini, apa bila dijumlahkan akan sama dengan jumlah A.KPU (DP4) ditambah dengan data Tamabahan.

VIII.            STIKER DITERIMA
1.      Stiker Diterima adalah berdasarkan Jumlah Stiker yang diterima dari PPS
2.      Untuk mengisi kolom ini, Pantarlih harus tahu jumlah stiker yang diterima dari PPS.
3.      Jumlah stiker yang diterima pada hari berikutnya adalah berdasakan sisa stiker hari ini.
4.  Jumlah stiker yang diterima pada minggu berikutnya adalah,  sisa stiker pada minggu sebelumnya ditambah dengan jika ada penambahan stiker dilain waktu ketika pertama kali menerima stiker dari PPS.
5.  Perlu Untuk diketahui, Penempelan Stiker adalah berdasarkan KK yang doklit, dan berdasarkan pada A.KPU dan A.A.KPU (yang masuk pada Form Khusus tidak ditempel stiker)

IX.                SISA STIKER
1.       Sisa Stiker adalah jumlah stiker yang diterima dikurang jumlah KK yang dicoklit.
2.       Sisa stiker hari ini merupakan jumlah stiker yang diterima pada hari berikutnya

X.                  PEMILIH KTP-EL
1.     Pemilih KTP-El adalah jumlah Warga yang dicoklit dan dipastikan sudah EKTP berdasarkan DP4 dan Daftar Tambahan.
2.      Pemilih KTP-El dapat dipastikan berdasarkan pencoklitan terhadap warga tersebut.
3.    Pemilih KTP El ini adalah berdasarkan Jumlah A.KPU ditambah dengan A.A.KPU setelah pencoklitan, dikurang Pemilih Non KTP-El, dikurang Belum Dipastikan KTP-El

XI.                PEMILIH NON KTP-EL
1.    Pemilih Non KTP-el adalah berdasarkan DP4 dan Tambahan/ Daftar Pemilih Baru yang dicoklit dan Berdasarkan pada saat mencoklit dipastikan masih memiliki KTP Lama (reguler).
2.      Belum memiliki KTP-el atau Surat Keterangan (SUKET) yang ditandatangani oleh Dukcapil.

XII.              PEMILIH BELUM DIPASTIKAN KTP-EL
1.    Pemilih Belum dipastikan KTP-el adalah berdasarkan DP4 dan Tambahan/ Daftar Pemilih Baru melalui proses coklit belum memiliki KTP-el seperti Pemilih yang pada saat pencoklitan belum genap usia 17 tahun, namun pada saat Pemilu (17 April 2019) sudah berusia 17 Tahun.
2.      Sedang melakukan pengurusan KTP atau Surat Keterangan (SUKET) belum Keluar.
PENTING UNTUK DIKETAHUI :
1.       Jumlah A.KPU ditambah Jumlah A.A.KPU = Pemilh KTP El ditambah Pemilih Non KTP El ditambah Pemilih belum dipastikan KTP el

2.       Pemilih KTP El = A.KPU ditambah A.A.KPU dikurang Pemilih non KTP El ditambah Pemilih belum dipastikan KTP El

~ Semoga Bermanfaat ~

Selasa, 17 April 2018

BIMTEK Pantarlih Se Kelurahan Cilangkap

Foto : Bimtek Pantarlih KElurahan Cilangkap
Jakarta, 17 April 2018

Bimtek atau Bimbingan Teknik Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PANTARLIH) se Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 14 April 2018 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Cilangkap lantai 3.

kegiatan Bimtek tersebut dihadiri oleh PPK Kecamatan Cipayung Vrinaldy Wahyu (Ketua PPK Cipayung), RR Djarwani Pundiningsih (Anggota), Tuin (Ketua Bawaslu Kecamatan Cipayung) Inding (PPL Cilangkap), Nana (Kelurahan Cilangkap) dan Wage Wardana (Komisioner KPUD Kota Jakarta Timur).

Kegiatan ini berlangsung dengan baik, dihadiri 90% Pantarlih sesuai dengan TPS yang telah dipetakan oleh PPS Cilangkap.

Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Pantarlih guna melaksanakan Pencocokan dan Penelitian data Pemilih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU mulai tanggal 17 April 2018  sampai dengan Tanggal 17 Mei 2018, sehingga proses dasar dari pemilu Tahun 2019 berjalan dengan baik, karena proses ini adalah salah satu indikator penentu kesuksesan pelaksanaan pemilu yaang akan datang.

Sebelum dilaksanakannya Bimtek ini, terlebih dahulu Para Calon Pantarlih dilantik Oleh Ketua PPS Cilangkap Ahmad Chairudin dengan menerbitkan SK dan dibacakan didepan para Calon Pantarlih.

Untuk mendukung dan membantu kinerja Pantarlih, kita telah mengadakan Grup Whatsapp untuk mempermudah komunikasi apabila ada temuan-temuan kesulitan dilapangan, sehingga setiap permasahan yang dihadapi oleh pantarlih dapat kita jangkau dan sesegera mungkin kita berikan pemahaman bahkan solusi dari setiap permasalahan yang akan timbul, tentunya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sebagai Pokja Tarlih, Saya Jan Roiko Purba siap membantu para Tarlih dan apabila diperlukan untuk turun langsung keplapangan, akan dilaksanakan dan disesuai kan dengan situasi kinerja di lingkuo PPS. Karena ini merupakan salah satu cara kita untukmengabdi pada negara, serta keberlangsungan proses demokrasi di Negara kita ini, disamping dari sisi materi, ketika pelaksanaan pemilu ini berjalan dengan baik, maka akan ada kepuasan tersendiri yang kita dapatkan yang tidak dapat dinilai dengan materi sekalipun.

Oleh karena itu, kita perlu menjaga semangat serta ritme kerja kita, dengan menyesuaikan kondisi yang ada, namun hal-hal kecil yang dapat kita atasi sendiri dilapangan, baiknya diselesaikan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Penulis


Jan Roiko Purba

Kamis, 05 April 2018

Panitia Pemungutan Suara


Jakarta, 05 April 2018

Dalam postingan saya kali ini, saya ingin membagikan pengalaman saya ketika memutuskan untuk mendaftar sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa waktu lalau. sebelumnya saya akan menjelaskan apa itu PPS. PPS adalah Ad Hoc yang ditetapkan oleh KPUD untuk menangani Proses berjalannya Pemilihan baik itu Kepala daerah, Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketika saya hendak mendaftar menjai Anggota PPS untuk kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, awalnya saya ragu, ditambah lagi sewaktu pendaftaran saya telat untuk mendaftar. Namun, keadaan berkata berbeda, dikarenakan di daerah lain kuota yang mendafar masih kurang, maka proses pendaftaran diperpanjang, jadi saya memutuskan untuk mendafta.

Setelah proses seleksi administrasi selesai, dan saya dinyatakan lulus seleksi, maka saya akan mengikuti proses seleksi kedua yaitu proses tes tertulis, yang dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Timur. beberapa hari setelah tahapan itu, kembali berdasarkan pengumuman KPUD Jakarta Timur saya dinyatakan lulus, dan akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes Komputer dan Wawancara.

Tentunya dengan keyakinan bahwa saya akan lolos, saya datang ke Kantor KPUD Jakarta Timur di Daerah Pulo Mas jakarta sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan oleh KPUD. pada saat Proses Seleksi Komputer dengan tugas yang diberikan, saya dapat menyelesaikan dengan benar dan memiliki waktu yang realitf singkat, kemudian saya mengikuti Wawancara.

Ketika Wawancara, saya ditanya oleh 4 orang dimana mereka adalah PPK Kecamatan Cipayung, dari beberapa pertanyaan yang diajukan ada dua hal yang menarik yang saya dapatkan, yaitu ketika salah seorang pewawancara menanyakan "apakah saudara tau bahwa honor PPS itu Kecil? " dengan sigap saya menyatakan bahwa saya tahu, akan tetapi hal itu saya tahu berdasarkan berita yang saya baca. kemudian pertanyaan berikut adalah "lantas kepanapa saudara mau mendaftar jadi PPS?" maka saya menjawab "selama ini saya terjun dibidang sosial kemasyarakatan, jadi ketika pengabdian terhadap masyarakat itu dapat saya kerjakan dengan baik, maka ada kepuasan tersendiri yang saya rasakan, dan rasa itu tidak bisa diukur dengan materi" 

Jadi, saran saya kepada pembaca, ketika hendak mendaftar untuk menjadi PPS dan atau PPK, maka jangan lihat dari berapa nilai materi yang anda dapatkan, akan tetapi seberapa besar anda dapat berbuat untuk lingkungan, untuk daerah, untuk negara anda saat ini, saat dimana anda harus berbuat untuk orang lain.

Kurang lebih dari sedikit pengalaman saya ini, semoga dapat membantu bahkan untuk mengisi waktu luang anda.

Terimakasih.