Jakarta, 02 April 2019
Salam temen-temen penyelenggara
pemilu diseluruh Indonesia, dari sabang sampai merauke bahkan temen-temen
penyelenggara Pemilu di Luar Negeri. Tidak terasa, waktu tinggal sedikit lagi
buat kita untuk melaksanakan Sejarah terbaru Bangsa ini, dimana Pemilu DPRD,
DPD, DPR bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Selama ini dengan semangat
sebagai pejuang Demokrasi, banyak tahapan telah kita lalui, sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan sampai ke kita tingkat ad hoc,
memang kalau melihat honor yang kita peroleh dengan kinerja yang kita lakukan,
khususnya pokja Tarlih dan Tungra, tidak sebanding, namun suatuhal yang selalu
menjadikan saya semangat adalah dalam sejarah bangsa ini, semampu dan sebisa yang
saya perbuat untuk Negeri ini telah saya lakukan, dan kelak akan saya ceritakan
kepada anak-anak saya, dengan demikian mereka akan mencintai bangsa ini. Semoga
teman-temen yang lainnya merasakan hal yang sama, sehingga pelaksanaan pemilu
saat ini kita tetap pada jalur untuk melayani seluruh lapisan masyarakat yang
ada dilingkungan kita sendiri.
Pada tulisan saya kali ini saya
ingin menjelaskan tentang penggunaan A5 (pindah memilih) antar provinsi, semoga
temen-temen dapat dengan mudah memahami sebagai penyelenggara pemilu, dan
masyarakat sebagai pengguna A5, karena jika tidak langsung saya jelaskan, dapat
berakibat saya terlalu panjang lebar menyampaikan pidato kebangsaan saya,
takutnya pidato Capres Ir. Jokowidodo dan Prabowo Subianto tersaingi, sehingga saya
nanti jadi Capres, dan mengurangi waktu saya untuk menulis yang menurut saya
bermanfaat untuk teman-teman penyelenggara pemilu tingkat Ad hoc dan KPPS yang
berhadapan langsung dengan pemilih di TPS masing-masing.
A5 yang akan saya bahas ini
adalah A5 yang dibuat di tempat tujuan, jadi sebelum saya jelaskan baiknya saya
perkenalkan diri dulu ya,.. sehingga apa yang saya tulis ini tidak menjadikan
teman-teman ragu.
Terimakasih kepada Tuhan yang
Maha Esa atas Ridhonya, sehingga KPUD Kota Jakarta Timur dibawah Pimpinan Bapak
Wage Wardana, saya dipercayakan menjadi Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan
Cilangkap, dan Kemudian berdasarkan Rapat Pleno PPS Cilangkap, saya dipercaya
menangani Pokja Tarlih (pemutahiran data Pemilih).
Sebelum temen-temen bosan membaca
tulisan saya ini, kita langsung saja ke pokok pembahasannya, walau diatas saya
sebutkan untuk langsung ke poko pembahasan, namun, ahhhh.. sudahlah… kita fokus
dan fokus.
Nah… ini dia contoh A5 antar
provinsi, sengaja saya buat nama saya sendiri, dikarenakan untuk menghindari
perasaan-perasaan yang tersakiti dan sulit untuk diobati.
Contoh Surat Suara A5-KPU |
Nah ... Pada gambar ini, temen-temen bisa melihat seperti apa bentuk atau wujud dari A5-KPU, dengan menggunakan ukuran kertas legal, jadi semua utuh dalam satu halaman.
sebelum teman-temen menerima atau mengeluarkan A5-KPU, baiknya teman teman melakukan cek end ricek data pengguna A5-KPU tersebut, karena kemungkinan terjadi bahwa ada orang bawa A5-KPU untuk pindah mencoblos, namun ketika di cek di DPT ONLINE ternyata tidak terdaftar.
Jadi sangat dibutuhkan ketelitian yang mendalam dan sedalam-dalamnya, seperti dalamnya lautan samudra yang membentang dilintasan katulistiwa.
Setelah itu, yang perlu diperhatikan dalam A5-KPU ini adalah Nama pemilik, NIK, NKK (Nomor Kartu Keluarga) harus terisi dengan jelas dan akurat. barulah temen-temen pastikan yang bersangkutan berasal dari daerah mana, sehingga teman-teman dapat mengetahui yang bersangkutan mendapat surat suara berapa pada saat di TPS.
Nah... untuk memperjelas apa saja yang perlu diperhatikan, surat A5-KPU ini saya bagi menjadi beberapa bagian, agar dapat dipahami dengan mudah, dan pembaca juga bisa mengerti, jangan sampai saya juga tidak mengerti apa yang saya tuliskan ini.
Temen-temen penyelenggara pemilu, baik itu PPK, PPS dan KPPS harulah tahu tentang dapil dimana temen-temen bertugas, agar temen-teman dapat dengan mudah memetakan berapa surat suara yang akan diterima oleh pengguna A5-KPU. berikut ini saya akan membahas lebih spesifik bagian daerah asal dari sebuah A5-KPU.
Contoh A5-KPU bagian daerah Asal |
Disini saya contohkan dengan menggunakan nama saya sendiri, seperti apa yang sampaikan diatas, takutnya ada yang tersinggung dan saya dilaporkan karena UU ITE.
Kita lanjut lagi, pada gambar diatas sudah terlihat siapa pemilik A5-KPU tersebut, dan dari daerah asal, pada bagian ini saya contohkan pemilik A5-KPU tersebut adalah saya Sendiri berasal dari TPS. 003 Desa/ Kelurahan Sindar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang pasti beda provinsi dengan tujuan yang saya buat ke daerah DKI Jakarta.
Pada bagian selanjutnya, saya akan jelaskan alasan pindah mencoblos yang terdiri dari beberapa hal, namun alasan yang di centang (V) lah yang menjadi alasan pindah memilih seperti pada gambar dibawah ini.
Contoh A5-KPU bagian Alasan Pindah Memilih |
Pada Bagian ini dijelaskan alasan pindah memilih, pada contoh diatas saya mencantumkan alasan memilih itu adalah pindah domisili. Teman-teman penyelenggara Pemilu perlu saya sampaikan bahwa pada format sebelumnya, atau yang lama alasan pindah memilih ini tidak ada, tapi itu tidak menjadi sebuah permasalahan, karena yang terpenting dalam bagian ini adalah Daerah asal, daerah tujuan dan jumlah surat suara yang didapatkan.
Contoh A5-KPU bagian Tujuan Memilih |
Pada bagian ini adalah tujuan memilih, disini saya buat di TPS 040 kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Jadi sebelum say upload bagian jumlah surat suara yang didapatkan, temen-temen penyenggara Pemilu harusnya sudah tau, berapa surat suara yang didapatkan oleh pengguna A5-KPU tersebut, dengan ketentuan bawa pengguna A5-KPU ini adalah pindah mencoblos dari Provinsi Sumatera Utara ke Provinsi DKI Jakarta.
Sudah tahu kan berapa jumlah surat suara yang didapatkan...?
Jika belum, maka baiknya baca lagi dari atas tulisan ini, agar lebih paham, bukan bermaksut untuk menggurui atau mengajari, namun untuk suksesnya Pemilu 2019 ditangan kita.
Jika belum, maka baiknya baca lagi dari atas tulisan ini, agar lebih paham, bukan bermaksut untuk menggurui atau mengajari, namun untuk suksesnya Pemilu 2019 ditangan kita.
Nah.. kalau sudah paham, ini dia bagian dari pada berapa surat suara yang diperoleh oleh pengguna A5-KPU tersebut diatas.
Contoh A5-KPU bagian Surat Suara diperoleh |
Pada bagian ini temen-temen penyelenaggara Pemilu dapat melihat berapa kolom yang di centang, jadi itulah jumlah surat suara yang diperoleh. catatan penting bagi temen-temen penyelenggara pemilu adalah "Pastikan bahwa kolom jumlah surat suara yang diperoleh dengan tanda centang, sesuai dengan daerah asal ke daerah tujuan, jika tidak sesuai, hubungi PPS Setempat dimana wilayah kerja teman-teman sekalian"
Nah... itulah contoh penggunaan dan pemahaman tentang A5-KPU antar provinsi, dimana pada prinsipnya A5-KPU antar Kota, Antar dapil tidak jauh berbeda, namun dilain waktu dan sesuai dnegan kebutuhan sebelum peimilu akan coba saya tuliskan.
Selain dari pada tulisan ini, saya akan coba buat dengan format Video agar lebih jelas, yang nantinya akan saya upload diakun Youtube teman saya di Hanami Channel
Terimakasih telah membaca tulisan ini, tetap kerja keras, dan pastikan serta sampaikan kepada KPPS diwilayah kita masing-masing bahwa :
"KPU tidak akan berbuat curang, Jika KPPS tidak berbuat Curang"
"KPU tidak akan berbuat curang, Jika KPPS tidak memberikan Kesempatan Untuk berbuat Curang"
Salam dari saya,
Salah satu pejuang demokrasi
untuk NKRI yang akan kita warisi kepada Generasi selanjutnya.